Mencegah Konflik TNI-Polri Dengan Penataan Regulasi

Ketua Program Studi Ketahanan Nasional Sekolah Pascasarjana UGM, Prof. Armaidy Armawi, menyoroti pentingnya regulasi untuk pencegahan konflik TNI-Polri. Menurutnya, hal ini menjadi penyebab utama konflik yang terus berulang antara TNI dan Polri dalam berbagai insiden.

“Permasalahan yang sudah lama terjadi, saat ada kasus yang melibatkan anggota Polri atau TNI, sistem komando tetap akan berjalan” ujar Armaidy dalam perbincangan bersama PRO3 RRI, Kamis (20/3/2025). Ia menambahkan, sulit bagi mereka untuk tunduk pada peradilan umum dan hal ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan.

Armaidy mengatakan, seharusnya terdapat penataan ulang sehingga tidak ada medan interaksi yang berimpit atau bersinggungan. Ia menambahkan, tidak hanya persoalan mengubah Undang-Undang TNI atau Polri, tetapi juga memastikan implementasi aturannya jelas.

“DPR perlu meninjau ulang TAP MPR Nomor 6 dan 7 serta menyusun regulasi, memastikan koordinasi TNI-Polri berjalan baik” ujarnya. Ia menilai bahwa hal yang sama juga sering terjadi di tubuh Polri yang cenderung mengandalkan mekanisme internal.

Menurutnya, tanpa adanya regulasi yang jelas, konflik seperti ini akan terus berulang dalam institusi keamanan. Hal ini dilihat dari proses pemisahan Polri dari TNI pasca reformasi yang tidak berjalan dengan baik.

Armaidy berharap pemerintah dan DPR dapat mengambil langkah konkret dalam mengatasi persoalan ini. “Koordinasi antara kedua institusi ini harus diperkuat, jangan sampai otoritas sipil membiarkan dua institusi tersebut merebutkan kekuasaan,” ujarnya. (Salma Andira)

sumber: https://www.rri.co.id/hukum/1404896/mencegah-konflik-tni-polri-dengan-penataan-regulasi

Related posts
Tutup
Tutup